Jumat, 12 April 2013

Hukum Memakai Kawat Gigi | Behel (Orthodontic Threatment), Bolehkah?


   Kawat gigi semakin trend dengan anak muda, saat pertama kali ditemukan kawat gigi masih kurang menarik masyarakat, karena bentuknya yang aneh. dengan berkembanganya zaman, tekhnologi kesehatan gigi dan mulut khususnya bidang orthodontik, mengembangkan alat yang biasa disebut "Behel" oleh masyarakat.

Sejarah Kawat Gigi
    Pada awalnya Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori: “Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan.” Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko . (Wah Sudah ada 25 SM).
   
Namun dengan berkembangnya zaman, Pada abad ke-20 Edward Angel atau yang dikenal dengan "Father of Orthodontics" membuat trobosan-trobosan baru dalam ilmu pengetahuan orthodontik, sehingga ditemukannya "Rubber Appliance" oleh Calvin S. Case dan H. A. Baker,disinilah berkembangnya Braces (Bracket).

Manfaat dan Kerugian Kawat Gigi?
Manfaat  :
1. Merapikan gigi yang berantakan.
2. Untuk menggerakkan dan menahan gigi
3. Mengkoreksi fungsi bicara
4. Mengkoreksi bentuk wajah
5. Mengkoreksi laju pertumbuhan tulang rahang


Kerugian :
1. Rasa sakit ketika pertama kali memakai behel, hal ini dikarenakan adanya rasa tertekan pada pembuluh dalam di daerah sekitar akar gigi.
2. Lubang dan Karang Gigi cepat terbentuk, karena sisa makanan mudah menyangkut dan sulit unutk dibersihkan, untuk itu perlu kontrol ruitn didalam perawatan kawat gigi, selain untuk melihat perkembangan perawatan, pada saat kontrol rutin juga dilakukan pembersihan karang gigi dan pengecekan adanya kemungkinan resiko karies (Gigi berlubang).
3.  Gusi, Bibir, dan Pipi mudah mengalami radang (Stomatitis) atau sering disebut Sariawan, hal ini dikarenakan kawat gigi yang bergesekan dengan mukosa (jaringan lunak di mulut) dan gusi.

 Setelah kita Mengerti Manfaat dan Kerugiannya, sekarang kita Bahas tentang hukumnya dalam perspektik Islam ^_^.
  
  Hukum Merapikan Gigi (Hukum Memakai Kawat Gigi)
ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،
   Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.
مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.
   Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.
الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
   Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
 
   Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
   Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
 
   Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa Percaya Diri. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
 
   Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar